E-RIS
Salah satu upaya Mahkamah Agung (MA) dalam membangun kesatuan hukum terhadap kasus-kasus yang masuk di pengadilan terutama kasus yang diajukan kasasi ke MA adalah dengan memberlakukan sistem kamar sesuai dengan Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011.
Dalam praktiknya, upaya untuk memperkuat fungsi MA dalam mewujudkan kesatuan hukum tidak mudah. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya norma yang masih belum jelas penerapannya, penuh multitafsir, atau terlalu umum sehingga terdapat perbedaan pendapat antara hakim agung dalam menyelesaikan sebuah permasalahan hukum terutama dalam kasus korupsi.
Sistem kamar yang ada di MA menjadi forum yang penting bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat diantara para hakim agung. Sehingga, untuk mendorong keberhasilan sistem kamar tersebut terutama untuk mempersatukan pendapat diantara para hakim agung, diperlukan kemampuan untuk membaca dan memahami “reason” dalam putusan-putusan dari majelis-majelis hakim agung terdahulu. Sehingga hakim agung generasi sekarang dapat mengambil sikap atau pandangan atas pandangan yang berbeda di antara para pendahulu.
Aplikasi yang dikembangkan bernama Electronic - Research Information System (E-RIS) Perkara, dimana aplikasi ini akan memuat 5 fitur utama yakni (1) Anotasi Putusan; (2) Risalah Pembahasan; (3) Pendapat Ahli dalam Putusan/Media; (4) Ringkasan Putusan MK; (5) Hasil Penelitian. Aplikasi ini akan digunakan secara internal sebagai alat bantu bagi Para hakim untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.